DEFINISI BIDAN DAN FILOSOFI DALAM KEBIDANAN
A.
Definisi
Bidan
Bidan
adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan
saat melahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE
yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan”
yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui secara
nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1.
Menurut International
Confederation of Midwives (ICM)
Pengertian bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui
oleh ICM tahun 1972 dan Federation of International Gynecologist
Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World
Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan dewan di Kobe
tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di sahkan oleh FIGO
(1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah sebagai berikut:
Kutipan teks asli
A midwife is a person who, having been regulary
admitted to a diwifery educational program fully regcognized in the country in
which it is located, has successfully completed the prescribed course of
studies in midwifery and has acquired the requiste qualificatin to be
registered and or legally licensed to practise midwifery.
She must be able to give the necessary supervision,
care and advice to women during pregnancy, labor and postpartum, to conduct
deliveries on her own responsibility and to care for the newborn and the
infant.this care includes preventive measures, the detection of abnormal
condition in mother and child. The procurement of medical assitance, and the
execution of emergency measure in the absense of medical help.
She has important task in counseling and education,
nor onlu for patients, but also wihin the family and community.
Their work should involve antenatal aducation and
preparation for parenthood and extends to certain areas of gynecology, family
planning and child care. She may practise in hospital, clinics, health units,
domiciliary conditions or any other service.
Arti secara lengkap
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan
yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan
supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama
mada hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum periode),
memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru
lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi
abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan
tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik
lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan,
tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan
komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk
menjadi orang tua, dan meluar ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga
berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit
kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi tersebut secara berkala di review
dalam pertemuan internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun
melalui kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan
sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang
diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi
kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi)
untuk melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan di atas, esensi definisi bidan adalah:
a. Pendidikan
formal kebidanan = menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh
negara.
b. Registrasi,
lisensi dan legislasi = memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
c. Kemitraan = mengupayakan
bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat
tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
d. Lingkup asuhan
= memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi
baru lahit serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi
abnormal ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan
tindakan kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e. Tugas penting
Ø
Pendidikan kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil,
bersalin, nifas BBL), keluarga dan masyarakat.
Ø
Pendidikan antenatal dan persiapan sebagai orang
tua.
Ø
Memperluas arena dari kesehatan reproduksi
perempuan, KB dan asuhan anak.
f. Tempat bekerja:
rumah, masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan
lainnya (ICM 2002, Vienna).
2.
Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang
diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3.
Menurut Undang-undang
a.
KepPres
No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai
tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program
Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b.
KepMenKes
No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan
lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c.
Lampiran
KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan
pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus
Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
d.
PerMenKes
No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
e.
KepMenKes
RI No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1
ayat 1 yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
lulus program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan
yang berlaku”.
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan
pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi ijin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu yang mampu
memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan wanita
selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalinan
atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional
yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan
untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,
masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan BIDAN:
B : Bakti
I : Ibu
D : Demi
A : Anak
N : Negara
B.
Falsafah
Asuhan Kebidanan
1.
Pengertian
Falsafah: filsafah, filosofi
Pengertian filosofi secara umum
adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai hakikat yang ada. Filosofi
Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka
pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau filsafat berasal
dari bahasa Arab yaitu “falsafa”
(timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi
mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution,
1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“
berasal dari dua kata yaitu philos
(cinta) atau philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan sophos (hikmah,
kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara
keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Pendapat para ahli:
a. Filosofi
adalah disiplin ilmu yang difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan
yang nyata (Chinn & Krammer, 1991:17).
b. Filosofi
adalah pendekatan berpikir tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime,
existentialisme dan fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat
(Person dan Vaughan, 1998).
c. Filosofi
adalah adalah ungkapan seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun
pada waktu yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang
lebih sering disebut ideologi (Moya Davis, 1993).
Jadi filosofi diartikan sebagai ilmu
tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya. Anggapan tentang filosofi:
a.
Elit
Hanya untuk golongan
tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
b.
Sulit
Beberapa aspek dari filosofi
sering dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
c.
Obscure
Dianggap sebagai hal
yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari.
d.
Abstrak
(tidak jelas)
Filosofi mencoba
membangkitkan tingkat pengertian pada hal tertentu yang dapat dihindari.
Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah abstrak tetapi tidak berarti bahwa
hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
2.
Falsafah Kebidanan
Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau
penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan
tersebut adalah:
a. Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan
pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan
professional dan secara internasional diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b. Tugas,
tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa
peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program
pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP,
KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga
Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan
reproduksi lainnya.
c. Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap
individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup
dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d. Bidan
meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses
fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e. Persalinan
adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola
dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
f. Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita
usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang
berkualitas.
g. Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan
persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
h. Kesehatan
ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan.
i.
Intervensi kebidanan bersifat
komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative
ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j.
Manajemen kebidanan
diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan
pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas
penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k. Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung
sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata
masyarakat.
Kebidanan (midwifery) merupakan ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai
disiplin ilmu (multi disiplin) yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi
ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu perilaku, ilmu sosial budaya, ilmu
kesehatan masyarakat dan ilmu manajemen untuk dapat memberikan pelayanan kepada
ibu dalam masa pra konsepsi, hamil,
bersalin, post partum, bayi baru lahir.
3.
Falsafah Asuhan Kebidanan
Falsafah asuhan kebidanan
merupakan keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka
berpikir dalam memberikan asuhan kepada klien.
a. Keyakinan
tentang kehamilan dan persalinan
Bidan yakin bahwa kehamilan dan
persalinan adalah proses alamiah dan bukan suatu penyakit, namun tetap perlu
diwaspadai karena kondisi yang semula normal dapat tiba – tiba menjadi tidak
normal.
b. Keyakinan
tentang wanita
Bidan yakin bahwa perempuan
meupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol dirinya sendiri, memiliki
kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati.
c. Keyakinan
mengenai fungsi profesi dan pengaruhnya
Fungsi utama asuhan kebidanan
adalah memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan bayinya. Bidan mempunyai
kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d. Keyakinan
tentang pemberdayaan dan pembuatan keputusan
Bidan yakin bahwa pilihan dan
keputusan dalam asuhan kebidanan patut dihormati. Keputusan yang dipilih
merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan pemberi
keputusan.
e. Keyakinan
tentang asuhan
Bidan yakin bahwa fokus asuhan
kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan yang menyeluruh,
meliputi pemberian informasi yang relevan dan objektif, konseling dan
menfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, asuhan
kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan wanita serta
keluarganya.
f. Keyakianan
tentang kalaborasi
Bidan meyakini bahwa dalam
memberikan asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai proses
fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya bedasarkan
indikasi. Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja sama mengembangkan
kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g. Keyakinan
tentang fungsi profesi dan manfaatnya
Bidan meyakini bahwa
mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan wanita serta tim
kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
C.
Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan
kebidanan (midwifery services) adalah
seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam
rangka mewujudkan kesehatan dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam
rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan
layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan
maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi pelayanan kebidanan:
1. Layanan Kebidanan Primer
Merupakan layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab bidan diantaranya:
a.
Bidan
berpegangan pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi
dan menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b.
Bidan
bertanggung jawab dalam keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk
hasil yang berhubungan dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c.
Bidan
dapat menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang
dipegang, akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak
menghilangkan pelayanan pada wanita yang essensial.
d.
Bidan
memahami konsekuensi yang merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan
bekerjasama untuk mengurangi pelanggaran.
e. Bidan berperan serta dalam mengembangkan
dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia subur.
2. Layanan Kebidanan Kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung
jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau
tenaga kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3. Layanan Kebidanan Rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab
kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk
mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka
menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan
ketika menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas
pelayanan kesehatan secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan
yang lain.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi
upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Peningkatan
(promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan
(penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat utnuk pola hidup
sehat).
2.
Pencegahan
(preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil,
pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3.
Penyembuhan
(kuratif): dialkukan sebagai upaya pengobatan mosalnya pemberian transfusi
darah pada ibu dengan anemia berat karena perdarahan post partum.
4.
Pemulihan
(rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).
D.
Praktik Kebidanan
Praktik
kebidanan (midwifery practice) adalah
penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/ asuhan kebidanan kepada
klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan (midwifery management) adalah pendekatan
yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosa kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Lingkup praktik kebidanan meliputi
asuhan mandiri/ otonomi pada perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa
sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya. Praktik kebidanan dilakukan dalam sistem
pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan
dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.
E.
Asuhan
Kebidanan
Asuhan
kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun
masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah
lahir, serta program keluarga berencana. Tujuan asuhan kebidanan adalah
menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi,
mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan
keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
F.
Tinjauan
Filosofi dalam Ilmu Kebidanan
1.
Tinjauan Keilmuan
Setiap pengetahuan mempunyai tiga
komponen yang merupakan tiang penyanggah tubuh pengetahuan yang disusun.
Komponen tersebut adalah ontologi, efistemologi dan aksiologi. Ontologi merupakan azas dalam menetapkan
ruang lingkup ujud yang menjadi objek penelaahan (objek ontologi atau objek
formal pengetahuan) dan penafsiran tentang hakekat realitas (metafisika) dari
objek ontologis atau objek formal tersebut. Epistemologi
merupakan azas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun
menjadi suatu tubuh pengetahuan. Aksiologi
merupakan azas dalam menggunakan pengetahuan yang diperoleh dan disusun dalam
tubuh pengetahuan tersebut.
a.
Pendekatan
ontologis
Secara ontologis ilmu
membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya berada pada daerah-daerah dalam
jangkauan pengalaman manusia. Objek penelaahan yang berada dalam batas pra
pengalaman (penciptaan manuasia) dan pasca pengalaman (surga dan neraka)
diserahkan ilmunya kepengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah satu
pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan
dalam batas-batas ontologis tertentu yaitu penemuan dan penyusunan pernyataan
yang bersifat benar secara ilmiah.
Aspek kedua dari
pendekatan ontologis adalah penafsiran hakekat realitas dari objek ontologis
pengetahuan. Penafsiran metafisik keilmuan harus didasarkan pada karakteristik
objek ontologis sebagaimana adanya dengan deduksi-deduksi yang dapat
diverifikasi secara fisik yaitu suatu pernyataan dapat diterima sebagai premis
dalam argumentasi ilmiah setelah melalui pengkajian/ penelitian berdasarkan
efistemologis keilmuan.
b.
Pendekatan
efistemologis
Landasan efistemologis
ilmu tercermin secara operasional dalam metode ilmiah. Pada dasarnya metode
ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuannya
berdasarkan:
1)
Kerangka
pemikiran, yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten
dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun.
2)
Menjabarkan
hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut.
3)
Melakukan
verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataan
secara faktual. Secara akronim metode ilmiah terkenal sebagai logica – hypotetico – verifikatif atau deducto – hypotetic – verfikatif.
Kerangka pemikiran yang
bersifat logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam mengembangkan
penjelasan terhadap fenomena alam. Verfikasi secara empiris berarti evaluasi
secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap kenyataan faktual.
Verifikasi ini menyatakan bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran lain selain yang
terkandung dalam hipotesis (mungkin fakta menolak pernyataan hipotesis).
Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru mempunyai sifat
pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan berfikir kritis.
Disamping sikap moral
yang secara implisit terkait dengan proses logico-hypotetico-verifikatif
tersebut terdapat azas moral yang secara eksplisit merupakan yang bersifat
seharusnya dalam efistemologis keilmuan. Azas tersebut menyatakan bahwa dalam
proses kegiatan keilmuan, setiap upaya ilmiah harus ditujukan untuk menemukan
kebenaran yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan
langsung tertentu dan hak hidup yang berdasarkan argumentasi secara individual
c.
Pendekatan
aksiologis
Aksiologis keilmuan
menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan pengetahuan ilmiah baik secara
internal, eksternal maupun sosial. Nilai internal berkaitan dengan wujud dan
kegiatan ilmiah dalam memperoleh pengetahuan tanpa mengesampingkan fitrah
manusia. Nilai eksternal menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan
penggunaan pengetahuan ilmiah. Nilai sosial menyangkut pandangan masyarakat
yang menilai keberadaan suatu pengetahuan dan profesi tertentu. Oleh karena
itu, kode etik profesi merupakan suatu persyaratan mutlak bagi keberadaan suatu
profesi. Kode etik profesi ini pada hakekatnya bersumber dari nilai internal
dan eksternal dari suatu disiplin keilmuan. Bangsa indonesia berbahagia karena
kebidanan sebagai suatu profesi dibidang kesehatan telah memiliki kode etik
yang mutlak diaplikasikan kedalam praktek klinik kebidanan.
Pada dasarnya ilmu
harus digunakan dan dimanfaatkan untuk keuntungan/berfaedah bagi manusia. Dalam
hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai saran atau alat dalam meningkatkan
taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia dan
kelestarian/ keseimbangan alam. Untuk kepentiungan manusia tersebut maka
pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun merupakan milik bersama, dimana
setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya. Universal berarti
ilmu tidak mempunyai konotasi parokial seperti ras, ideologi atau agama
Tanggung
jawab ilmuwan: profesional dan moral
Pendekatan
ontologis, aksiologis dan efistemologis memberikan 18 azas moral yang terkait
dengan kegiatan keilmuan. Keseluruhan azas moral ini pada hakekatnya dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompk asas moral yang membentuk tanggung
jawab profesional dan kelompok tanggung jawab sosial. Tanggung jawab
profesional ditujukan kepada masyarakat ilmuwan dalam mempertanggung jawabkan
moral yang berkaitan dengan landasan efistemologis. Sedangkan tanggung jawab
sosial yakni pertanggung jawaban ilmuwan terhadap masyarakat yang menyangkut
azas moral mengenai pemilihan etis terhadap objek penelaahan keilmuwan dan
penggunaan pengetahuan ilmiah.
2.
Dimensi Kefilsafatan Ilmu Kebidanan
Keberadaan disiplin keilmuan kebidanan
sama seperti keilmuan lainnya ditopang oleh berbagai disiplin keilmuan yang
telah jauh berkembang, sehingga dalam perjalanan mulai dipertanyakan identitas
dirinya sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri. Yang sering dipertanyakan
pada pengetahuan kebidanan (Midwifery Knowledge)
terutama berfokus kepada tubuh pengetahuan kebidanan untuk bereksistensi
sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri. Lebih lanjut sering dipertanyakan
adalah ciri-ciri atau karakteristik yang membedakan pengetahuan kebidanan
dengan ilmu yang lain.
Berdasarkan komponen hakekat ilmu, maka
setiap cabang pengetahuan dibedakan dari jenis pengetahuan lainnya berdasarkan
apa yang diketahui (ontologi), bagaimana pengetahuan tersebut diperoleh dan
disusun (epistemologi) serta nilai mana yang terkait dengan pengetahuan
tersebut (aksiologi). Oleh karena serta itu pengetahuan ilmiah mempunyai
landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi yang spesifik bersifat ilmiah.
Artinya suatu pengetahuan secara umum dikelompokkan sebagai pengetahuan ilmiah
apabila dapat memenuhi persyaratan ontologi, efistemologi dan aksiologi
keilmuan.
Dimensi kefilsafatan keilmuan secara
lebih rinci dapat dibagi menjadi tiga tingkatan karakteristik, yaitu:
a.
Bersifat
universal artinya berlaku untuk seluruh disiplin yang bersifat keilmuan.
b.
Bersifat
generik artinya mencirikan segolongan tertentu dari pengetahuan ilmiah
c.
Bersifat
spesifik artinya memiliki ciri-ciri yang khas dari sebuah disiplin ilmu yang
membedakannya dengan ilmu disiplin yang lain.
3.
Tubuh Pengetahuan Kebidanan
Disiplin keilmuan kebidanan mempunyai
karakteristik dan spesifikasi baik objek forma maupun objek materia. Objek
forma disiplin keilmuwan kebidanan adalah cara pandang yang berfokus pada ojek
penelaahan dalam batas ruang lingkup tertentu. Objek forma dari disiplin
keilmuawan kebidanan adalah mempertahankan status kesehatan reproduksi termasuk
kesejahteraan wanita sejak lahir sampai masa tuanya (late menopause) termasuk berbagai implikasi dalam siklus
kehidupannya.
Objek materi disiplin keilmuwan
kebidanan adalah substansi dari objek penelaahan dalam lingkup tertentu. Objek
materia dalam disiplin keilmuwan adalah janin, bayi baru lahir, bayi dan anak
bawah lima tahun (balita) dan wanita secara utuh/ holistik dalam siklus kehidupannya
(kanak-kanak, pra remaja, remaja, dewasa muda, dewasa, lansia dini dan lansia
lanjut) yang berfokus kepada kesehatan reproduksi.
Berdasarkan pikiran dasar, objek forma
dan ojek materia, disusunlah tubuh pengetahuan kebidanan (body of knowledge) yang dikelompokkan menjadi empat:
a.
Ilmu
dasar
Anatomi, Psikologi,
Mikrobiologi dan Parasitologi, Patofisiologi, Fisika, dan Biokimia.
b.
Ilmu-ilmu
sosial
Pancasila dan Wawasan
nusantara, Bahasa Inggris, Antopologi, Administrasi dan Kepemimpinan, Pendidikan
(prinsip belajar dan mengajar), Bahasa Indonesia, Sosiologi, Psikologi, Ilmu
Komunikasi, dan Humaniora.
c.
Ilmu
terapan
Kedokteran,
Farmakologi, Epidemiologi, Statistik, Teknik Kesehatan Dasar, Paradigma Sehat,
Ilmu Gizi, Hukum Kesehatan, Kesehatan Masyarakat, dan Metode Riset.
d.
Ilmu
kebidanan
Ø Dasar-dasar kebidanan (perkembangan
kebidanan, registrasi dan organisasi, organisasi profesi dan peran serta fungsi
bidan)
Ø Teori dan model konseptual kebidanan
Ø Siklus kehidupan wanita
Ø Etika kebidanan
Ø Pengantar kebidanan profesionalisme (Konsep
Kebidanan, Definisi dan Lingkup Kebidanan, dan Manajemen Kebidanan)
Ø Teknik dan prosedur kebidanan
Ø Asuhan kebidanan dalam kaitan kesehatan
reproduksi (berdasarkan siklus kehidupan manusia dan wanita)
Ø Tingkat dan jenis pelayanan kebidanan
Ø Legislasi kebidanan
Ø Praktik klinik kebidanan
1 komentar:
Casino Site | Play Live and Win with Lucky Club
Lucky Club - also known as the "Best Casino", is one of the oldest luckyclub.live casino sites in the United States. This online gaming platform offers a diverse mix of
Posting Komentar